Kamis, 24 Juli 2008

Monopoli Perusahaan Benih Jagung

Kilas Balik :

Serangkaian rentetan atas dituntutnya para petani pembuat benih jagung oleh PT. BISI di Kediri sejak tahun 2001 –2008 di Kediri, Tulungagung dan Nganjuk dengan jumlah sekitar 11 orang (pernah disidangkan di Pengadilan Negeri dan dipenjara) dan masih banyak lagi yang tidak terlacak oleh penulis, hal ini malah di sikapi oleh pemerintah dengan mengeluarkannya kebijakan subsidi benih pertanian.

Bulan Juli 2006, saat itu Budi Purwo Utomo (32) sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Suyadi (48) masih dalam proses kepolisian polres Kediri karena dilaporkan oleh PT. BISI atas pemalsuan benih milik perusahaan. Budi dan Suyadi sedang berjuang untuk lepas dari jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya yaitu UU no.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tapi kondisi ini sangat kontroversi dengan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Anton Apriyantono, beliau saat itu malah meninjau perusahaan benih PT. BISI di Kediri dan menyatakan bahwa pemerintah melalui Deptan berencana memberikan subsidi benih bagi petani dengan nilai Rp1,7 Triliun. Benih yang akan disubsidi adalah padi, jagung sebesar 25-50 persen dan kedelai 75 persen (Kompas, 15/7/06).

Kondisi Lapang :

Apa yang disampaikan oleh Menteri Pertanian tersebut sangat jauh berbeda dengan kenyataan di lapang, benih jagung tidak hanya di subsidi 50 % tapi benih jagung ini di berikan kepada petani secara Cuma-Cuma alias gratis, dan benih yang diberikan adalah benih jagung Bisi-2. hal ini dikuatkan oleh petani asal kec. Semen kab. Kediri, menurut Sutoyo saat ditanyai oleh penulis, petani mendapatkan benih dari pemerintah secara gratis jagung Bisi-2, tiap anggota kelompok tani mendapat 2 Kg. Namun benih ini diberikan kepada petani disaat petani sudah menanami lahan mereka dengan jagung lain, artinya mengalami keterlambatan. Menurut Ajir dari kec. Pesantren kota kediri, “pemberian benih Bisi-2 ini secara gratis, namun tidak tepat waktu karena kita sudah tanam baru benih turun,” tuturnya. Tidak hanya di Kediri namun di Lamongan juga demikian benih yang diberikan adalah Bisi-2 dan gratis, ini diakui oleh Mustain. Sedangkan dari jombang seperti apa yang dikatakan oleh Suradi bahwa dia mendapatkan benih Bisi-2 secara gratis dan sekali lagi turunnya semua terlambat. Apakah sama dengan yang disampaikan oleh bapak menteri Pertanian??

Jika dilihat secara sepintas, adanya subsidi benih jagung ini sangat meguntungkan petani, petani yang dulu beli dengan harga Rp 27.000,00 – Rp 60.000,00 per kilogram sekarang dapat gratis saja. Tapi sebaiknya kita lihat dulu bagaimana sebenarnya ini.

Apa Benar Untung??

Seandainya kita tahu mengenai proses bagaimana pembuatan benih jagung di lapang maka kita tidak akan bilang kalau petani itu untung, yang sebenarnya untung besar adalah perusahaan benih jagung itu, mutlak bukan petani.

Sekilas petani konsumen benih jagung itu untung karena tidak beli benih jagung mahal di toko, padahal itu sebenarnya hanyalah kamuflase saja. Petani sebenarnya tetap beli, hanya uang itu tidak keluar dari kantong langsung tapi memalui pemerintah lewat pajak yang dibayar tiap tahun dan retribusi yang dibayar langsung. Dari pendapatan ini, kemudian di distribusikan kembali dengan perencanaan lewat APBN (Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara) yang dicetuskan dalam program, salah satunya adalah “subsidi” (beli) benih jagung dari perusahaan. Kita sama saja beli hanya tidak secara langsung saja karena itu uang petani juga.

Monopoli Perusahaan Banih Jagung :

Sebenarnya dari pogram “subsidi” (beli) jagung lewat perusahaan secara langsung ini kemungkinan besar memberikan keuntungan yang besar bagi beberapa pihak, karena sistemnya adalah melalui tender dan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan benih besar seperti PT. BISI misalnya, dan (maaf) ini memberikan kesempatan pada koruptor untuk mengeruk lebih besar lagi uang rakyat.

Jika Pemerintah pusat memberikan bantuan benih jagung hibrida sebanyak 375.000 kilogram kepada para petani di Jawa Timur (Kompas Jatim, 23/11/2006). Maka kita dapat menghitung barapa pendapatan perusahaan dengan adanya program subsidi benih ini : Berikut adalah rinciannya :

Benih jagung Bisi-2 per Kilogram Rp 28.000,00 dan jumlah subsidi adalah 375.000 Kilogram maka :

Rp 28.000,00 X 375.000 = Rp 10.500.000.000,00 hasil ini jika benih adalah Bisi-2,

padahal Pioneer harganya sekarang mencapai Rp 70.000,00, kalau kita kalikan maka menjadi Rp 26.250.000.000,00, dengan Jawa Timur saja, sudah berapa Milyar uang kita yang masuk ke perusahaan asing, bagaimana jika seluruh Indonesia? padahal ujung-ujungnya uang itu akan lari keluar negeri juga. Mestinya perusahaan untuk mendapatkan uang sebesar itu harus dengan kerja dulu memasarkan benih tapi dengan kabijakan subsidi ini perusahaan sudah jelas pendapatannya. Jika seandainya pemerintah memberikan bimbingan kepada petani benih jagung di Kediri dan Nganjuk maka betapa akan makmur kehidupan mereka dengan uang sebesar itu. Tapi sayang.....

Kemudian jika kita lihat lebih dalam lagi, siapa sebenarnya yang membuat benih untuk perusahaan? Apakah perusahaan mampu mencukupi sendiri dengan menyewa lahan, pupuk, pengairan, tenaga kerja dsb? Aktor-aktor pembuat benih yang dijual di pasaran oleh perusahaan itu sebenarnya adalah petani sendiri, yang sebenarnya mereka hanya dibohongi oleh perusahaan saja. Kenapa?

Berikut adalah rinciannya :

Perusahaan membeli benih dari petani :

Jika dalam 1 hektar, petani panen benih jagung sebesar 6 ton glondong basah.

Dalam 1 Kg glondong basah dihargai oleh perusahaan sebesar Rp 1.700,00 (terbaru di Kediri), maka : 6000 Kg X Rp 1.700,00 = Rp 10.200.000,00 (hasil penjualan kepada perusahaan)

Hasil ini belum di potong dengan biaya olah tanah, pengairan, pupuk 3 X, tenaga kerja, hutang benih perusahaan, dan biaya panen.

Jika petani terlibat proyek pembuatan benih dengan perusahaan maka, semua biaya di tanggung oleh petani sendiri, dari olah tanah, pengairan, pupuk dan tenaga kerja, bahkan benih pun petani harus hutang dulu dari perusahaan, tidak diberikan oleh perusahaan benih.

Perusahaan menjual benih label kepada petani :

Dari benih yang di panen petani dalam 1 Kg akan menghasilkan 0,6 Kg bulir kering

Kalau hasil panen dalam 1 hektar adalah 6000 Kg / 6 ton, maka :

0,6 Kg X 6000 Kg = 3600 Kg jagung bulir kering.

Dengan pengolahan, pengemasan, pemberian fungisida dan pestisida PT. BISI menjual Rp 28.000,00 per Kilogram maka :

3600 Kg X Rp 28.000,00 = Rp 100.800.000,00

Rp 100.800.000,00 adalah hasil yang di peroleh PT. BISI dengan menjual kembali jagungnya kepada petani. Maka jika kita bandingkan pendapatannya adalah 1 : 9,88 atau bulatnya 1 : 10

1 pendapatan untuk petani dan 10 pendapatan untuk BISI.

Dengan catatan itu adalah perhektar padahal dalam satu kali musim panen benih jagung bisa mencapai ribuan ton.

Lengkap sudah cerita monopoli terhadap petani ini, lengkap sudah petani sebagai yang terjajah, dia yang tanam, dia yang rawat, dia yang panen, tapi dia yang jadi korban.

Melihat kenyataan yang ada, segenap petani Kediri, Tulungagung dan Nganjuk yang mencoba untuk berkreasi menbuat benih sendiri malah berujung di Pengadilan dan bahkan meja hijau. Mereka dijerat dengan UU no.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Maka haruslah UU ini direvisi agar berpihak pada anak bangsa, berpihak pada petani yang kreatif tapi tidak berpihak pada perusahaan yang menjajah petani.


Penulis adalah koordinator bidang Advokasi LSM Kediri Bersama Rakyat (KIBAR) Kediri.